Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Ustadz, suami saya menyukai benda-benda pusaka yang bertuah (keramat) dan meyakini dapat mendatangkan berkah. Dia juga belajar ilmu gaib, memakai jimat, cincin juga sangat taklid buta pada gurunya seorang paranormal yang katanya ilmunya berasal dari malaikat, sehingga sering terjadi perselisihan dalam rumah tangga kami dan akhirnya saya menggugat cerai. Benarkah tindakan saya tersebut? Jika suami saya bertaubat, apakah kami bisa bersatu meski sudah talak 3? Bagaimana pula hukum talak yang dijatuhkan suami saya? Mengingat saya pernah membaca, bahwa syirik akbar dapat membatalkan keislaman dan pernikahan kami.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam waramatullahi wabarakatuh.
Suami menyukai benda-benda kuno dan meyakininya bisa mendatangkan barakah dan manfaat adalah akidah yang salah dan bisa menjatuhkan dirinya kepada perbuatan syirik.
وَاتَّخَذُوا مِن دُونِهِ ءَالِهَةً لاَيَخْلُقُونَ شَيْئًا وَهُمْ يُخْلَقُونَ وَلاَيَمْلِكُونَ لأَنفُسِهِمْ ضَرًّا وَلاَنَفْعًا وَلاَيَمْلِكُونَ مَوْتًا وَلاَحَيَاةً وَلاَنُشُورًا
“Kemudian mereka mengambil sembahan-sembahan yang lain (untuk disembah), padahal sembahan-sembahan itu tidak menciptakan apapun, bahkan mereka sendiri diciptakan. Mereka (sembahan-sembahan itu) tidak kuasa (menolak) suatu kemudharatan yang menimpa dirinya sendiri dan tidak (pula mampu mengambil) suatu kemanfaatan sedikit pun. Mereka (juga) tidak kuasa mematikan, menghidupkan dan tidak (pula) mebangkitkan.” (Qs. al-Furqan: 3).
Tidak benar bila dia belajar ilmu gaib, karena ilmu gaib hanyalah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang mengetahui. Tak satu pun hamba-Nya yang diberitahu kecuali para utusan-Nya yang dikehendaki-Nya.
عَالِمَ الْغَيْبِ فَلاَ يُظْهِرُ عَلَى غَيْبِهِ أَحَدًا
“(Dialah Rabb) Yang Mengetahui yang gaib. Dia tidak memperlihatkan kepada seorang pun tentang yang gaib itu.” (Qs. al-Jin: 26).
Orang yang mengaku tahu urusan gaib berarti dia pendusta dan kafir karena keterangan ayat di atas. Pengakuan paranormal bahwa ilmunya berasal dari malaikat adalah dusta, karena maalikat juga tidak tahu urusan gaib. Seandainya tahu pun malaikat tidak mungkin tolong-menolong dalam hal kemaksiatan (baca surt at-Tahrim: 6). Yang benar paranormal ilmunya dari setan, bukan dari malaikat (baca surat al-Baqarah: 102),
Suami perlu dinasihati, bahwa pelaku perbuatan syirik tidak akan diampuni, kecuali bila dia bertaubat dan tidak mengulanginya lagi serta menyesal atas perbuatannya.
Istri hendaknya menasihati suami bahwa orang yang datang ke paranormal untuk menanyakan sesuatu, maka sholatnya tidak diterima selama 40 hari. Lalu, bagaimana dengan paranormal sendiri atau orang yang mengaku tahu perkara gaib, tentunya dosanya besar dan termasuk perbuatan syirik juga.
Istri bisa melacak dan mengetahui kedustaan suami perihal pengakuannya tentang perkara gaib dengan mengambil kitab, lalu buka halamannya kemudian tanya halaman berapa yang sedang dibuka itu. Tanyalah berulang-ulang halaman yang berbeda-beda sampai dia salah menjawabnya. Jangan lupa sebelumnya membaca doa:
أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ
“Aku berlindung dengan kalimat Allah yang sempurna dari kejelekan sesuatu yang ia ciptakan.”
Lalu membaca surat al-Falaq dan an-Nas.
Jika suami tetap berbuat demikian, lalu istri menggugat cerai, maka itu tindakan yang cukup baik .
Dan apabila suami telah mencerai tiga kali maka istri tidak boleh kembali kepada suaminya sekalipun suami telah bertaubat, kecuali apabila istrinya telah menikah lagi dengan laki-laki lain dan telah bergaul dengan suaminya yang baru itu. Kemudian bila pada suatu hari ada ketidakcocokan dalam rumah tangga mereka dan suami yang baru itu mencerainya, maka istri boleh menikah lagi dengan suami yang pertama (baca surat al-Baqarah: 230).
Oleh karena itu, kami sarankan apabila kondisi suami demikian, sebaiknya tidak minta cerai dulu, tapi tempuhlah jalan tidak mau berkumpul dengan suami dulu sampai dia bertaubat. Barang kali ini jalan yang baik untuk menyelesaikan perkara, tentunya jika istri masih berharap hidup dengan suaminya dan suami berhenti dari perbuatannya. Wallahu A’lam.
Dijawab oleh Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron pada Majalah Al Mawaddah Vol. 34 Ramadhan-Syawwal 1431 H
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com dengan pengubahan tata bahasa seperlunya.
🔍 Pertanyaan Tentang Jual Beli Online, Usaha Ps Menurut Islam, Hukum Mandi Telanjang, Ilmu Pemikat Hati Wanita, Bid`ah Dalam Islam, Paksaan Malam Pertama